Tinjauan pustaka dan studi lapangan¹ yang dilakukan oleh Landesa Indonesia selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa regulasi tentang tata ruang dan pertanahan dapat
Pengadministrasian tanah ulayat secara bottom-up pertama di Indonesia akhirnya terwujud. Tanah ulayat Suku Karo seluas 2,3082 hektar di Kecamatan Golewa
Landesa Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah saling bersinergi dalam memastikan aturan dan kebijakan pengelolaan wilayah mangrove di Kabupaten Mempawah yang saat ini dilakukan oleh Mempawah Mangrove Park (MPP).
Tinjauan pustaka dan studi lapangan¹ yang dilakukan oleh Landesa Indonesia selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa regulasi tentang tata ruang dan pertanahan dapat
Pengadministrasian tanah ulayat secara bottom-up pertama di Indonesia akhirnya terwujud. Tanah ulayat Suku Karo seluas 2,3082 hektar di Kecamatan Golewa
Landesa Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah saling bersinergi dalam memastikan aturan dan kebijakan pengelolaan wilayah mangrove di Kabupaten Mempawah yang saat ini dilakukan oleh Mempawah Mangrove Park (MPP).