Tinjauan pustaka dan studi lapangan¹ yang dilakukan oleh Landesa Indonesia selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa regulasi tentang tata ruang dan pertanahan dapat
Pengadministrasian tanah ulayat secara bottom-up pertama di Indonesia akhirnya terwujud. Tanah ulayat Suku Karo seluas 2,3082 hektar di Kecamatan Golewa
Landesa Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah saling bersinergi dalam memastikan aturan dan kebijakan pengelolaan wilayah mangrove di Kabupaten Mempawah yang saat ini dilakukan oleh Mempawah Mangrove Park (MPP).
Tanggal 19 November 2025 menandai tonggak bersejarah bagi Marga Patai dan Marga Rematobi di Kepulauan Yapen karena mereka menerima salinan Daftar Tanah Ulayat (DTU) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional saat berlangsungnya acara sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Papua serta pencanangan pemetaan wilayah adat. Acara ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, beserta pejabat pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, serta Majelis Rakyat Papua. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan tanah ulayat/tanah adat masyarakat hukum adat. Capaian penting ini terwujud melalui pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/Ka BPN No. 14/2024).
Laporan ini memberikan kajian mendalam terhadap lima isu kunci di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), yaitu (i) ikatan hak, (ii) administrasi penguasaan tanah,
Laporan ini memberikan kajian mendalam terhadap lima isu kunci di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), yaitu (i) ikatan hak, (ii) administrasi penguasaan tanah,
Laporan ini memberikan kajian mendalam terhadap lima isu kunci di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), yaitu (i) ikatan hak, (ii) administrasi penguasaan tanah,