Tinjauan pustaka dan studi lapangan¹ yang dilakukan oleh Landesa Indonesia selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa regulasi terkait tata ruang dan pertanahan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Landesa Indonesia meyakini bahwa konsep 3R (Hak, Pembatasan, dan Tanggung Jawab) dalam alokasi tenurial lahan dapat menjadi jembatan efektif antara regulasi administrasi pertanahan dan tata ruang. Penerapan konsep ini memastikan bahwa alokasi tenurial lahan tidak hanya mempertimbangkan tata ruang, tetapi juga melindungi lingkungan, termasuk wilayah perairan pesisir seperti ekosistem mangrove. Bersama dengan skema insentif dan disinsentif, konsep 3R pada akhirnya dapat mendukung agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Bibliography
Dawson, N. M., Bhardwaj, A., Coolsaet, B., Scherl, L. M., Massarella, K., Ndoinyo, Y., . . . (eds). (2023). Journeys to more equitable and effective conservation: the central role of Indigenous peoples and local communities. Policy Matters, 23. Switzerland: IUCN.
Larson, A. M., Brockhaus, M., Sunderlin, W. D., Duchelle, A., Babon, A., Dokken, T., . . . Hyunh, T.-B. (2013). Land tenure and REDD+: The good, the bad and the ugly. Global Environmental Change, 23(3), 678–689.
Government of Indonesia. (2024). Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan 2025–2045. Jakarta: Bappenas.
Robinson, B. E., Masuda, Y. J., Kelly, A., Holland, M. B., Bedford, C., Childress, M., . . . Veit, P. (2017). Incorporating Land Tenure Security into Conservation. Conservation Letters, 11(2), 1–12.
Sunderlin, W. D., Larson, A. M., Duchelle, A. E., Resosudarmo, I. A., Hyunh, T. B., Awono, A., & Dokken, T. (2014). How are REDD+ Proponents Addressing Tenure Problems? Evidence from Brazil, Cameroon, Tanzania, Indonesia and Vietnam. World Development, 55(March 2014), 37–52.