Perempuan dan anak muda turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ngada yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Ngada. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Were IV ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Desa Were IV Kecamatan Golewa dan sekitarnya mengenai tahapan dan proses dalam pengakuan masyarakat hukum adat.
The first bottom-up administration of customary land in Indonesia has finally materialized. The Karo Tribe's 2.3082 hectares of comunal land in Golewa District, Ngada Regency,... Continue reading
Landesa Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah saling bersinergi dalam memastikan aturan dan kebijakan pengelolaan wilayah mangrove di Kabupaten Mempawah yang saat ini dilakukan oleh Mempawah Mangrove Park (MPP). Continue reading
Karo Tribe in Ngada, East Nusa Tenggara and Landesa Indonesia revisit the ulayat land that has been mapped through participatory mapping activity. The bamboo stuck... Continue reading