Perempuan dan anak muda turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ngada yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Ngada. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Were IV ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh masyarakat di Desa Were IV Kecamatan Golewa dan sekitarnya mengenai tahapan dan proses dalam pengakuan masyarakat hukum adat.
Comments are closed
