Tata kelola akses, kontrol, dan kepemilikan lahan dipengaruhi oleh hubungan sosial, termasuk relasi gender. Hal ini menyiratkan bahwa perspektif gender dan inklusi sosial (GESI) sangat penting dalam memahami hak dan pengelolaan lahan dan sumber daya alam. Di Indonesia, gender dan relasi sosial lainnya (misalnya etnisitas, kelas sosial ekonomi, kelas sosial, usia, agama, status perkawinan) beroperasi dalam tata kelola lahan dan sumber daya alam yang berbeda namun saling terkait, mulai dari keluarga inti, keluarga besar/klan, masyarakat, pasar, dan negara. Kajian Cepat ini berupaya untuk memahami bagaimana gender dan dimensi sosial lainnya membentuk tata kelola dan hak atas lahan dan sumber daya alam serta hubungannya dengan ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan di daerah pedalaman atau konservasi mangrove di daerah pesisir di Indonesia. Penilaian ini berfokus pada tata kelola lahan dan sumber daya alam di Area Penggunaan Lain (APL).
