Administrasi pertanahan merupakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur
hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945
dan dijabarkan dalam UUPA. Pengadministrasian pendaftaran tanah merupakan salah satu program
prioritas kebijakan pertanahan nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan reforma
agraria tahun 2000 lalu melalui Ketetapan MPR No IX tahun 2000 tentang reforma agraria dan
pengelolaan sumberdaya alam. Dalam kerangka ini, Kementerian ATR BPN sebagai penanggung jawab
dan pelaksana penataan dan penatagunaan pertanahan di Indonesia memastikan dalam Permen ATR
BPN No 7 Tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian ATR BPN, untuk menuntaskan
pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sampai dengan tahun 2025.
