Ngada, 23 Juni 2025 Pengadministrasian tanah ulayat secara bottom-up pertama di Indonesia akhirnya terwujud. Tanah ulayat Suku Karo seluas 2,3082 hektar di Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara (NTT) terdaftar dalam sistem pertanahan Nasional dalam bentuk Daftar Tanah Ulayat (DTU), sehingga tidak lagi dianggap tanah kosong tanpa pemilik. Hal ini menjadi mungkin menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Salinan Daftar Tanah Ulayat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten Ngada pada Hari Senin, 23 Mei 2025 disaksikan oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena, S.S., M.Hum, Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Forkompinda dan seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Ngada juga panitia masyarakat hukum adat kabupaten Ngada dan Lembaga Masyarakat Adat lain di kabupaten yang sama.
Para tetua adat dan anggota masyarakat Suku Karo, termasuk para perempuan dan generasi muda Suku Karo, telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan sebelum mengajukan pengadministrasian tanah ulayat mereka ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada selama lebih dari enam bulan terakhir. Dimulai pada Bulan Desember 2024, sosialisasi mengenai program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dilakukan oleh Kantah Kabupaten Ngada bekerjasama dengan Landesa Indonesia untuk memberikan informasi dan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat Suku Karo. Selanjutnya, masyarakat bermusyawarah hingga mencapai kesepakatan untuk melakukan pengadministrasian tanah ulayat mereka agar keberadaan tanah ulayat tersebut terdaftar secara formal sebagai kepemilikan masyarakat Suku Karo. Kemudian, anggota masyarakat Suku Karo, termasuk oleh para tetua dan perempuan, melakukan pemetaan partisipatif didampingi oleh Kantah Ngada dan difasilitasi oleh Landesa Indonesia bekerjasama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Begitu peta partisipatif selesai, berbagai musyawarah lanjutan dilakukan hingga pada akhirnya permohonan pengadministrasian tanah ulayat Suku Karo dilakukan kepada Kantah Ngada pada bulan 13 Februari 2025. Selanjutnya Kantah Ngada melakukan verifikasi dan proses kadastral, hingga akhirnya tanah ulayat masyarakat adat Suku Karo berhasil didaftarkan dalam basis data pertanahan Nasional dan salinan daftar tersebut diserahkan kepada masyarakat adat Suku Karo pada hari ini.
Bagi masyarakat Suku Karo, diadministrasikannya tanah ulayat mereka dalam bentuk Daftar Tanah Ulayat, menjadi tanda perlindungan oleh Pemerintah terhadap keberadaan mereka dari perspektif keberadaan obyek tanah ulayatnya.
“Pada hari ini kami masyarakat hukum adat suku Karo merasa hari ini sebagai hari yang bersejarah buat kami. Pada hari ini kami punya tanah yang merupakan hak milik bersama dari suku sudah diakui oleh negara. Kami juga mengajak ke suku-suku yang lain untuk bisa mendaftarkan tanah ulayatnya seperti yang sudah kami mulai bersama Pemerintah Kabupaten Ngada, Kantor Pertanahan Ngada dan Landesa Indonesia,” ujar Arnoldus Dolo, Kepala Suku Karo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.
“Kami senang sekali. Karena pekerjaan kami selama ini bersama Pemda, kantor Pertanahan dan Landesa Indonesia sudah dapat hasilnya. Tanah leluhur kami dari suku Karo sudah diakui oleh pemerintah. Batas tanah sudah ada koordinat dan diakui oleh pemilik yang berbatasan dengan kami. Anak-anak dan keturunan kami akan nyaman untuk menjaga dan mengelola lahan yang sudah didaftarkan.” Ujar Mariana Deso, salah satu pengurus di Suku Karo.
Melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Ngada juga menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Ngada. Dalam sambutannya, Bupati Ngada menyatakan bahwa, “kutipan langsung”. Menyusul dilakukannya proses pengadministrasian tanah ulayat partisipatif pertama di Ngada, yaitu tanah ulayat Suku Karo, Pemerintah Kabupaten Ngada juga telah mengeluarkan SOP Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk komitmen dan upaya mempercepat pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada menyampaikan bahwa, “upaya pengakuan masyarakat hukum adat yang berarti menghormati dan mengakui berbagai sistem kearifan lokal yang telah disusun oleh leluhur, dan mengenal budaya Ngada akan sampai pada pengenalan terhadap sistem penguasaan tanahnya. Ini menjadi program Pemda Ngada 5 tahun ke depan.”
Kepala Kantor Pertanahan menyatakan bahwa “Suku Karo adalah representasi dari masyarakat adat di Kabupaten Ngada. Hari ini kami serahkan salinan Daftar Tanah Ulayat kepada Suku Karo. Dokumen ini adalah pegangan bagi masyarakat adat Suku Karo secara turun temurun. Ini adalah kerja keras bersama antara masyarakat adat suku Karo, Pemerintah daerah Kabupaten Ngada, Kantor Pertanahan Ngada dan Landesa Indonesia”
Landesa Indonesia mengapresiasi kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada dan Kantor Pertanahan Ngada yang mengakomodir permintaan masyarakat adat Suku Karo Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada agar tanah ulayatnya dicatatkan dalam bentuk Daftar Tanah Ulayat. Hal paling utama adalah bagaimana penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat ini tidak justru menghilangkan kekayaan sistem tenurial masyarakat adat yang sangat beragam, dan harus dilakukan berdasarkan prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC), yaitu sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakat adat, seperti yang terjadi hari ini untuk Suku Karo.
Narahubung:
Alfridus Dedho (Landesa Indonesia): 081236400766
Fransisca Yohanna (BPN Ngada): 082192443824
Catatan:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PermenATR/BPN) No. 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia, sekaligus untuk memenuhi target pendaftaran tanah lengkap Nasional. Berbeda dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan program yang memungkinkan terjadinya pengakuan tanah ulayat/komunal masyarakat adat, sementara PTSL umumnya merupakan pendaftaran tanah secara individual.
- Suku Karo merupakan salah satu suku di Kabupaten Ngada. Total suku yang berada di kabupaten Ngada berjumlah lebih dari 500 unit
- Anggota Suku Karo berjumlah lebih dari 400 individu dimana sekitar 60% adalah laki-laki dan 40% perempuan. Sebagian besar Suku Karo mendiami wilayah administratif Desa Were I dan Were IV di Kecamatan Golewa.
- Tanah ulayat adalah tanah yang masih dipergunakan secara bersama-sama, dan belum dibagi ke anggota keluarga suku tersebut. Umumnya tanah ulayat adalah berupa hutan, atau padang penggembalaan, maupun fungsi-fungsi lain yang dimanfaatkan bersama oleh anggota suku
- Luas tanah ulayat Suku Karo yang diadministrasikan seluas 2,3082 hektar berada di wilayah adat masyarakat Suku Karo yang saat ini masih belum selesai dipetakan secara keseluruhan. Bagian-bagian lain tanah selain tanah ulayat tersebut telah dibagi ke tiap Sao namun, seperti menurut masyarakat Suku Karo, tanah-tanah yang telah dikuasai keluarga tetap tunduk pada aturan-aturan suku