Pengadministrasian tanah ulayat secara bottom-up pertama di Indonesia akhirnya terwujud. Tanah ulayat Suku Karo seluas 2,3082 hektar di Kecamatan Golewa
Landesa Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah saling bersinergi dalam memastikan aturan dan kebijakan pengelolaan wilayah mangrove di Kabupaten Mempawah yang saat ini dilakukan oleh Mempawah Mangrove Park (MPP).
Suku Karo di Ngada, Nusa Tenggara Timur dan Landesa Indonesia meninjau kembali tanah ulayat yang telah dipetakan melalui kegiatan pemetaan partisipatif. Bambu yang ditancapkan di tanah sebagai penanda bahwa wilayah tersebut dilarang menebang bambu selama 10 tahun ke depan.
Kaum perempuan dan generasi muda menghadiri Sosialisasi SOP tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Ngada yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.